Koefisien Luas Bangunan Pengembang Flyover Semanggi Bertambah
Pembangunan proyek jalan layang atau Flyover Semanggi dipastikan akan sepenuhnya dibangun pengembang tanpa menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Jadi, sesuai Pergub No 175 tahun 2015 tentang Peningkatan KLB
Sebagai kompensasi dari pembangunan proyek itu, pengembang mendapatkan tambahan Koefisien Luas Bangunan (KLB) dari yang semula di angka tujuh ditingkatkan menjadi 13. Artinya, dengan bertambahnya nilai KLB, bertambah juga luas bangunan yang akan diperoleh pengembang.
"
Jadi, sesuai Pergub No 175 tahun 2015 tentang Peningkatan KLB , di lokasi-lokasi tertentu sesuai rencana kota, KLB dari suatu bangunan itu dapat ditingkatkan. Tapi dengan catatan, pengembang bayar kompensasi," kata Iswan Achmadi, Kepala Dinas Penataan Kota (DPK) DKI Jakarta, Rabu (23/9).Pembangunan Flyover Semanggi Kewajiban SwastaDikatakan Iswan, pembayaran kompensasi dari pengembang yang akan membangun properti di ibukota, dapat dimanfaatkan untuk membangun rusun, taman dan infrastruktur seperti Flyover Semanggi.
"Waktu itu sudah dirapimkan. Pak Gubernur juga menyetujui bahwa proyek properti pengembang ditingkatkan angka atau nilai KLB-nya dari tujuh menjadi 13," ungkapnya.
Menurut Iswan, peningkatan nilai 13 KLB yang diberikan kepada pengembang proyek Flyover Semanggi mencapai jumlah miliaran jika dikonversikan dalam bentuk rupiah.
"Pembayaran kompensasi sekian miliaran itu diwujudkan dalam bentuk pembangunan Jalan Layang Semanggi. Jadi proyek itu tidak memakai APBD," ujarnya.
Ditambahkan Iswan, berdasarkan keinginan gubernur, pembangunan proyek Jalan Layang Semanggi akan dimulai tahun ini dengan ditandai peletakan batu pertama atau groundbreaking di lokasi.
"Kalau Pak Gubernur, inginnya tahun ini sudah ada groundbreaking. Mengenai groundbreaking-nya kapan, saya belum tahu pasti. Begitu pula teknis dan spesifikasi jalan layang tersebut," tandasnya.